Laporan Wartawan Tribun Jogja Siti Umaiyah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - UGM Yogyakarta menetapkan komite etik menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HS terhadap Agni, mahasiswi UGM yang melaksanakan KKN di Maluku pada 2017 lalu.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan, personil Komite Etik sudah ditetapkan, dan SK juga sudah dalam proses penetapan.
"Komite Etik sudah ditetapkan personil-personilnya. Mungkin hari ini penetapan SK-nya dan Komite etik ini nantinya hanya bertugas di ranah etik dan akademis," ungkapnya, Senin (19/11/2018).
Pihak UGM tidak bisa berandai-andai, jadi nanti mereka yang melihat dan mengkaji kasus ini.
"Komite Etik ini kan ad hoc, jadi tergantung kasus yang ditangani," katanya.
Dia mengungkapkan jika UGM akan mensuport 100% kasus ini dan rektor sudah bertemu dengan penyintas.