Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ferizal Hasan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polres Bireuen menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen tahun 2013, berinisial AH dan dua mantan pegawainya MZ dan HE, Selasa (20/11/2018).
Mereka menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana honororium petugas siaga bencana gampong (desa) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen tahun 2013.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH, dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Selasa (20/11/2018) menerangkan, ketiganya ditangkap di rumahnya, Senin malam (19/11/2018) karena dianggap tidak kooperatif.
Tersangka tersebut masing-masing AH, mantan kepala BPBD Bireuen selaku pengguna anggaran, MZ selaku PPTK dan HE selaku bendahara pengeluaran.
Dikatakan Kapolres, dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana honororium petugas siaga bencana gampong tersebut terjadi pada tahun 2013.
Baca: Mengintip Rumah Sekda Tasikmalaya yang Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah
Dengan jumlah anggaran Rp 730.800.000, bersumber dari APBK Bireuen.
“Modus operandi yang dilakukan, tersangka AH memerintahkan stafnya untuk memalsukan tanda tangan petugas siaga bencana gampong sebanyak 1.218 orang pada daftar nominatif, seolah-olah dana itu telah disalurkan," ungkap Gugun Hardi Gunawan.