News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Kepala BPBD Bireuen Ditangkap

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat di jajaran Polres Bireuen menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen tahun 2013, berinisial AH dan dua mantan pegawainya MZ dan HE, Selasa (20/11/2018).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ferizal Hasan

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polres Bireuen menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen tahun 2013, berinisial AH dan dua mantan pegawainya MZ dan HE, Selasa (20/11/2018). 

Mereka menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana honororium petugas siaga bencana gampong (desa) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen tahun 2013.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH, dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Selasa (20/11/2018) menerangkan, ketiganya ditangkap di rumahnya, Senin malam (19/11/2018) karena dianggap tidak kooperatif. 

Tersangka tersebut masing-masing AH, mantan kepala BPBD Bireuen selaku pengguna anggaran, MZ selaku PPTK dan HE selaku bendahara pengeluaran.

Dikatakan Kapolres, dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana honororium petugas siaga bencana gampong tersebut terjadi pada tahun 2013.

Baca: Mengintip Rumah Sekda Tasikmalaya yang Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah

Dengan jumlah anggaran Rp 730.800.000, bersumber dari APBK Bireuen.

“Modus operandi yang dilakukan, tersangka AH memerintahkan stafnya untuk memalsukan tanda tangan petugas siaga bencana gampong sebanyak 1.218 orang pada daftar nominatif, seolah-olah dana itu telah disalurkan," ungkap Gugun Hardi Gunawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini