Laporan Wartawan Tribunjambi.com Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Belasan tahun nakhoda di Kuala Tungkal berlayar tanpa surat persetujuan berlayar dari Dinas Perhubungan setempat.
Padahal seharusnya nahkoda yang hendak berlayar harus mengantongi surat persetujuan berlayar (Spb) yang dikeluarkan oleh pihak terkait seperti Dinas Perhubungan atau Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Menurut salah seorang pemilik agen tiket pelayaran, Ajijah pihaknya telah mengajukan surat penerbitan SPB tersebut.
“Kami dari PT Ismar sudah berkali-kali mengajukan surat ijin berlayar, tetapi sampai saat ini tidak ada dikeluarkan pleh Dinas Perhubungan," katanya.
Dia juga mengungkapkan selama ini PT Ismar izin berlayar yang digunakan merupakan izin yang dikeluarkan Dinas Perhubungan yang ada di Inhil, Pulau Kijang dan Tembilahan.
“Kami mohonlah dengan sangat dari Dinas Perhubungan untuk mengeluarkan SIB kami. Untuk keselamatan kita bersama semua," harapnya.
Baca: Polisi Sudah Periksa Lima Orang Saksi Terkait Kasus Mayat Dalam Drum di Klapanunggal Bogor
Begitu pula yang disampaikan agen pelayaran lainnya, H Amir, Pemilik PT Sawerigading menyampaikan jika speedboat GT 6 ke bawah, khususnya dari Kuala Tungkal yang mengangkut penumpang tidak ada persetujuan berlayar.
Dulunya surat izin berlayar, saat ini surat persetujuan berlayar. Amir sebut dirinya tidak memiliki surat tersebut sekitar belasan tahun lamanya. Bahkan untuk saat ini yang dipakai hanya surat mengetahui saja.
"Kita pakai surat mengetahui daftar penumpang dari PT Pelayaran saya terus daftar penumpang yang diketahui Dinas Perhubungan, bukan SPB, mengetahui,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Saleh, salah satu nahkoda kapal, sudah cukup lama pihaknya berlayar dari Kuala Tungkal tanpa SPB tersebut.
"Sudah cukup lama lah, sudah sepuluh tahunan lebih. Belum ada dikeluarkan," katanya.
Dia berharap agar Dinas Perhubungan dapat mengeluarkannya.
Kepada Saleh, alasan tidak dikeluarkan surat itu dikarenakan perlengkapan yang dimiliki masing-masing kapal.
Pihaknya ingin melengkapi apa saja yang menjadi persyaratan yang diinginkan berdasarkan surat tersebut, namun harus juga disertai dengan penerbitan SPB. Sebab menurutnya hal itu akan sia-sia tanpa adanya SPB.