TRIBUNNEWS.COM - Oknum dosen FKIP UNILA yang diduga lebih dari sekali mencabuli mahasiswi dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan terhadap Doktor Chandra Ertikanto (58) itu dibacakan JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan di PN Kelas IA Tanjungkarang dalam persidangan tertutup.
"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," kata Kadek, Senin (19/11/2018).
Hal itu, menurut Kadek, sesuai yang diatur pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan.
Oknum Dosen UNILA yang Diduga Cabuli Mahasiswi Bimbingan Lebih dari Sekali Dituntut 2 Tahun Penjara
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger