TRIBUNNEWS.COM - Per hari Rabu (21/11/2018) ini anggota Bali Nine Renae Lawrence bebas setelah menjalani masa pidananya karena tersangkut membawa Narkotika jenis Heroin bersama delapan rekan lainnya.
“Pada hari ini kami merencanakan akan melakukan penjemputan di Rutan Bangli karena kami telah mendapatkan berita bahwa Renae Lawrence telah bebas per hari ini. Tentunya bagi setiap WNA yang telah menjalani masa hukumannya dalam perspektif imigrasi mereka tidak memiliki izin tinggal,” jelas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Agato .P Simamora, Rabu (21/11/2018) di Kantornya.
Dalam hal ini menjadi ranah dari Imigrasi mengenai izin tinggal tersebut karena tidak memiliki izin tinggal sementara, pihaknya akan melakukan pendentensian dalam rangka menunggu kepulangan yang bersangkutan.
Baca: BREAKING NEWS: Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading Marten
Baca: Digugat Cerai Gisel, Gading Justru Berpergian ke Eropa
“Hari ini kita sudah menerima paspor yang bersangkutan dari Konsulat Jenderal Australia di Bali. Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai Warga Negara Australia,” tambah Agato.
Mengenai tiket kepulangan yang bersangkutan, Agato menyampaikan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
Sehingga pilihannya sementara Renae Lawrence akan dibawa terlebih dahulu ke Rumah Detensi Denpasar.
Atau jika saat dijemput sudah memberikan atau menyampaikan tiket kepulangannya yang bersangkutan akan langsung di deportasi ke Negara asalnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Eks Jaringan Bali Nine Bebas Hari Ini, Imigrasi Bali Segera Deportasi Renae Lawrence ke Australia