TRIBUNNEWS.COM - Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sementara untuk penyebaran video persetubuhan tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan.
M yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu itu disangkakan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
"M ditangkap di rumahnya, di Cilamaya," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose kasus tersebut, Rabu (21/11/2018).
M diketahui melakukan persetubuhan dengan AR (16), siswi salah satu SMA di Karawang. Dengan sepengetahuan AR, M merekam persetubuhan tersebut.
Kronologi Tersebarnya Video Persetubuhan Mahasiswa dan Siswi SMA di Karawang
X
Editor: Yulita Futty Hapsari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger