Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Polres Sintang ikut menghadirkan 10 pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah ditetapkan menjadi tersangka di Aula Mapolres Sintang, Kamis (22/11/2018) siang.
Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi menyampaikan 10 tersangka ini hasil pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Sintang selama bulan November 2018 dengan total lima laporan polisi (LP) yang diterima.
Menurutnya, sebelum dilakukan penangkapan, berbagai upaya peringatan baik yang bersifat preventif dan preventif telah dilakukan.
Bahkan spanduk-spanduk imbauan telah di pasang, baik di bantaran sungai maupun di Polsek.
"Mudah-mudahan dari 10 orang tersangka yang kita tangkap ini dapat mengurangi bahkan meniadakan kegiatan dari penambangan tanpa izin sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi yang lainnya," jelas Kapolres.
Saat ditanya mengenai penjual peralatan PETI yang belum pernah terdengar mendapatkan sanksi pidana, Kapolres menegaskan bahwa penjual peralatan memang secara hukum tidak dapat dipidanakan.
Baca: Polisi Periksa Orang yang Menugaskan Hercules Kuasai Lahan di Kalideres
"Penjual mesin peralatan PETI tidak dapat dipidanakan karena yang menggunakan mesin atau peralatan ini tidak hanya pekerja PETI. Bisa saja untuk mesin pompa kolam ikan, mesin sedit air saat banjir," tambahnya.
Sedangkan untuk penadah emas hasil PETI atau yang biasa disebut cukong, menurutnya dari 10 tersangka tersebut mengaku baru memulai pekerjaan sehingga belum mendapatkan hasil dan belum tahu akan dijual kemana hasilnya.
Pada akhir penyampaiannya, Kapolres kembali menegaskan bahwa persoalan PETI bukan hanya tugas kepolisian. Ini merupakan permasalahan sosial yang juga memerlukan pemikiran dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah.
"Saya tegaskan ini bukan hanya tugasnya Polri saja, tapi kita bersama. Saya sudah sampaikan ke Bupati, dan akan mengupayakan WPR. Mudah-mudahan di ACC sehingga berdampak baik, bahkan bisa jadi pendapatan daerah," tutup Kapolres.