News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beli Mie Instan Pakai Uang Palsu, Seorang Warga Negara Malaysia Diamankan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Faisal bin Alipal yang mengaku warga Malaysia ini, tak lama setelah dirinya membeli sebungkus mi instan di sebuah warung milik warga di Balikukup, menggunakan uang palsu.

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Faisal bin Alipal ditangkap polisi pada hari Jumat (23/11/2018) lalu, tak lama setelah dirinya membeli sebungkus mi instan di sebuah warung milik warga di Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Faisal digelandang ke Mapolsek Kelay lantaran pemilik warung, sudah berulang kali dibohongi dengan uang palsu. Setiap Faisal datang ke warung milik Warnida itu, selalu mengeluarkan uang pecahan Rp 100.000.

Awalnya Warnida tak curiga, namun kebiasaan Faisal yang belanja dengan uang pecahan terbesar itu, membuat Warnida menelisik ulang, uang yang diterimanya dari Faisal.

"Akhirnya pemilik warung melapor ke Pos Polisi Balikukup dan (pelaku) diamankan oleh Polsek Kelay," kata Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasatreskrim, AKP Dharma Sena di Ruang Gelar Perkara, Mapolres Berau.

Kasus yang awalnya sepele ini akhirnya dilimpahkan ke Polres Berau, lantaran Faisal mengaku sebagai warga negara Malaysia yang tinggal di Sampurna.

Kepada penyidik, Faisal mengaku sudah tinggal di Balikukup selama 5 bulan.
Selain mengamankan Faisal, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Awalnya, Faisal sudah diberitahu oleh Ali Husni, juragan kapal tempat Faisal bekerja dan menumpang tinggal di Balikukup. Oleh Ali, Faisal diberitahu jika uang yang dibelinya seharga 50 ringgit itu adalah uang palsu. Namun, Faisal yang mengaku tak punya uang itu tetap menggunakannya untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Polisi pun menyita sejumlah barang belanjaannya, yakni sebungkus mi instan, 4 bungkus rokok dan sekotak minuman berenergi dalam kemasan saset.

Karena ulahnya ini, Faisal terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang-undang RI nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Namun, sebelum menjalani proses selanjutnya, Polres Berau akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Kantor Imigrasi Tanjung Redeb.

"Karena pelaku mengaku sebagai warga negara Malaysia. Imigrasi akan memastikan dulu kewarganegaraannya sesuai prosedur mereka, setelah itu kami (Polres Berau) akan menindaklanjuti," tutur Dharma Sena.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini