Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dede Setyawan resmi mencabut permohonan ganti identitas kelamin pemohon warga asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa, (27/11/2018).
Kendati demikian, sidang putusan atas pemohon tersebut tetap digelar di Ruang Garuda 1, PN Surabaya.
“Hakim mengabulkan atas pengajuan permohonan dari pemohon untuk dicabut,” jelas ketua majelis Dede.
Baca: Sindir Lucinta Luna? Nikita Mirzani Berasa Kayak Laki-laki dan Kepikiran Ganti Kelamin
Saat sidang berlangsung, hanya disaksikan sejumlah awak media. Sementara itu, baik pemohon serta keluarga atau pun pihak kuasa hukumnya tidak hadir dalam pembacaan putusan tersebut.
Pengajuan permohonan ganti identitas kelamin diajukan warga asal Kabupaten Tuban Jawa Timur itu pada 13 November lalu. Tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby.
Baca: Polisi Gadungan Kelabui Anak Kades Hingga Perawat, 'Mereka Hanya Korban Perasaan'
Kasus ini bukanlah pertama kali di Surabaya, dikatakan Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono menuturkan pada 2016, seorang perempuan dikabulkan permohonannya menjadi seorang pria.
Adalah Angelina Karuniata Kaban dimohonkan menjadi laki-laki dan mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.
“Permohonan itu dikabulkan setelah melalui banyak pertimbangan dari beragam sudut pandang," terang humas PN tersebut. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Resmi, Pemohon Asal Tuban yang Ingin Ganti Identitas Kelamin Dicabut Pengadilan Negeri Surabaya,