Laporan Wartawan Tribunlampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, BAKAUHENI – Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengamankan puluhan kilogram paket narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan juga pil ektasi selama kurun dua bulan terakhir.
Sat narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 21 kilogram dalam dua waktu berbeda.
Pertama tanggal 27 Oktober, sat narkoba menggagalkan upaya pengiriman paket sabu-sabu sebanyak 11 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir di sea port interdiction.
Selain mengamanan paket narkoba, polisi juga mengamankan 3 orang tersangka.
Pertama polisi mengamankan Yakni Rahmat Sukri warga Kembangan Jakarta Barat.
Paket narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi serta tersangka Rahmat Sukri ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiciton pelabuhan Bakauheni terhadap bus NPM jurusan Padang – Jakarta.
Dari hasil pengembangan polisi kembali mengamankan Reki Satria dan Hari Fernandez yang merupakan saudara kandung.
Keduanya merupakan adik dari Andes pengendali pengiriman narkoba yang sedang mendekam di LP Cipinang, Jakarta
Kemudian tanggal 30 Oktober lalu kembali sat narkoba Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan upaya pengiriman paket sabu-sabu sebanyak 10 kilogram di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni.
Polisi kembali mengamankan 1 tersangka pembawa bernama Amin warga Cirebon Jawa Barat.
Kemudian pada tanggal 22 November kembali sat narkoba polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 22 kilogram.
Polisi mengamankan 2 orang tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Polda Lampung Sita 21 Kg Narkoba yang Dikendalikan Jaringan di LP Cipinang,