TRIBUNNEWS.COM - Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 150 miliar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11/2018).
Berdasarkan rujukan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/367/Ren, 4.2/2018/Bali/SPKT, tanggal 4 Oktober 2018 juga rujukan Surat Perintah nomor: SP, Sidik/71/X/2018/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018.
Dalam surat tersebut berisikan, terhitung sejak tanggal 30 November 2018 terhadap saksi Drs I Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau dengan sengaja menggunakan atau memakai surat palsu atau yang dipalsukan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal 3 undang-undang RI no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan adanya penetapan tersangka itu saat dikonfirmasi tribun-bali.com malam ini.
"Iya, itu resmi dari Ditreskrimsus setelah melalui gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah," ujarnya singkat.
Sebelumnya, diberitakan tribun-bali.com , Ketut Sudikerta dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Rizal Akbar Maya Poetra SH.
Laporan ini terkait dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah atas nama Pelaba Pura Jurit Uluwatu yang dilakukan Sudikerta.
"Saya melaporkan dalam kapasitas sebagai pribadi dan selaku warga masyarakat yang mengetahui dugaan adanya gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Ketut Sudikerta," jelasnya dihadapan awak media, Kamis (17/3/2016) di Bendega Denpasar, Bali.