News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diadili Setelah Jual Diri Lewat Prostitusi Online, Renita Bee Didenda Rp 200 Ribu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) berlangsung di PN Martapura dengan terdakwa prostitusi online, Jumat (30/11/2018).

Hakim, Rona Irnazweh membacakan putusan, yakni denda Rp 200 ribu.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar, Bahrudin mengatakan, dari Satpol PP yakni dua orang penyidik PNS sebagai pengganti JPU sesuai ketentuan.

“Putusan hakim tidak bisa diganggu gugat dan kami penyidik sudah maksimal sampai upaya hukum,” kata Bahrudin.

Dirinya pun menghimbau agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi. Terlebih di Kabupaten Banjar dikenal sebagai Kota Serambi Mekkah, tentulah harus menjaga jauh dari maksiat.

“Kami berusaha mencegah perbuatan seperti itu (prostitusi),” tambahnya.

Regina Bee diciduk Satpol PP pada Kamis (28/11) pukul 13.00 wita di sebuah kos-kosan Jalan Indrasari Martapura.

Pelaku prostitusi online akhirnya dipulangkan karena ada yang menjamin pada hari itu juga pukul 22.30 wita, penjaminnya mengaku sebagai kakak angkatnya bernama Lutfi.

Pemilik nama di aplikasi Beetalk Renita Bee itu dikenakan telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang asusila.

Sedangkan rekan Renita Bee, Eka Kartini Putri Aulia disangkakan melanggar Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi dan dokumen kependudukan, karena tidak memiliki KTP.

Saat pihaknya melakukan penggerebekan, Eka sedang memasak sayuran.

“Kalau yang atas nama Renita Bee di Beetalk saat kami gerbek sedang dalam keadaan dalam kamar kos nomor dua, dalam keadaan hanya mengenakan handuk. Teman prianya berhasil melarikan diri,” kata Kasie Penindakan, Wahyudi.

Saat penggerbekan Rabu (28/11) kemarin beberapa anggota Satpol PP sempat mengejar teman pria tersangka, namun tidak diketemukan. Berdasarkan pengakuan Renita Bee, teman prianya itu merupakan teman akrab.

Barang bukti yang diamankan yakni handphone Oppo, BH, bukti pembicaraan lewat aplikasi Beetalk. Ditegaskan Wahyudi, pihaknya melakukan pemberkasan dan begitu selesai akan menyerahkan prosesnya ke Pengadilan Negeri Martapura untuk menyidangkan keduanya.

“Kami yakin ini bukan pertama kali melakukannya, menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi beetalk. Kami terus menghimbau untuk jangan melakukan prostitusi di wilayah Kabupaten Banjar,” tambah Wahyudi.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar melakukan penggerbekan di kos-kosan Jalan Indrasari Martapura. Penggerbekan atas dasar investigasi Satpol PP terhadap praktik prostitusi online di Martapura. (banjarmasinpost.co.id/Hasby)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Pelaku Prostitusi Online di Martapura Akhirnya Disidang di Pengadilan, Segini Vonis Hakim,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini