TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Hendra Mawan Suryo Putro alias Ahmad Sadewa (35) diamankan petugas unit Reskrim gabungan Polsek Singosari, Polres Malang dan Polres Pasuruan.
Pria asal Pasuruan itu diduga melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan warga Kota Madiun.
Kanitreskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyon, mengatakan Hendra diamankan di sebuah warung yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Kamis malam (29/11/2018).
Dukun palsu ini diduga membunuh Ari Putra Utama (22) warga Kota Madiun dengan menggunakan racun.
Kasus berawal ketika Hendra memposting di media sosial Facebook.
Isi postingannya itu berisi pengakuan pelaku yang bisa melipat gandakan kekayaaan.
Pelaku punya trik jitu dengan embel-embel bisa menikahkan klien dengan jin.
Cara ini rupanya menarik minat korban, akhirnya mereka antara pelaku dan korban berkomunikasi secara online.
Keduanya akhirnya bersepakat bertemu di kos pelaku yang berlokasi di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Berawal dari Facebook, kemudian mereka sepakat bertemu. Akhirnya setelah ketemu, pelaku mengajak korban ke warung milik saksi Hanifah di Pasuruan," ungkap Supriyono ketika dikonfirmasi, Jum'at (30/11/2018).
Supriyono menambakan, sesampainya di lokasi kejadian. Pelaku lantas memesankan kopi untuk korban.
Sepertinya kopi itu sudah dicampuri dengan suatu cairan, yang diduga racun untuk membunuh korban.
Tak berselang lama, rupanya efek racun itu bekerja. Korban pun kejang-kejang dibuatnya.
Ketika korban kejang, pelaku meninggalkan lokasi. Dia beralasan kepada pemilik warung untuk mencarikan obat bagi korban.
"Saat pergi, pelaku membawa serta tas milik korban, motor dan hape Ari. Ditunggu lama, Hendro tak juga datang. Akhirnya dilaporkan ke polisi" jelasnya.
Pri membeberkan korban tertarik dengan postingan pelaku di Facebook karena merasa terhimpit urusan ekonomi.
Diketahui, Ari memiliki banyak utang dan akan melangsungkan pernikahan.
"Korban ini butuh uang untuk membayar utang dan menikah. Akhirnya dia tertarik pun tertarik dengan iming-iming itu. Ritualnya menikahkan dengan jin," paparnya.
Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang milik korban serta senjata tajam yang melekat di tubuh pelaku.
Saat melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor merk, 2 buku tabungan Bank BNI, dan sebuah pisau yang melekat di badan pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tergiur Nikahi Jin Buat Bayar Utang, Pria Kota Madiun Ini Malah Tewas Diracun Dukun Palsu Pasuruan,