Sementara itu, tiga pelaku lain dalam jaringan, Enal (19).
Nelayan ini sebagai pemilik parang ditangkap di Jl cambaya, lorong 13, Ujung Tanah, Kota Makassar.
Kemudian polisi menangkap pemilik motor Honda yang digunakan pembegal, Fataulla alias Ulla (19), tukang las di Jl Kerung-kerung, sekitar pukul 07.00 Wita.
Kompol Wirdhanto mengatakan, dari pengakuan pemilik parang dan motor, tersangka Aco yang meminjam barang tersebut disebuah warkop di Jl Sunu.
"Jadi mereka ketemu di sebuah warkop di Jalan Sunu, setelah itu dua pelaku itu atau begal pergi melancarkan aksinya di Jalan Datu Ribandang," kata Wirdhanto.
Seorang Penadah
Setelah dilakukan pengembangan tim gabungan Polrestabes. Satu penadah barang curian atas nama Irman (37) pun ditangkap di Pulau Pandangan, Pangkep.
Wirdhanto menjelaskan, hasil curian berupa handphone milik korban dijual ke Irman seharga Rp 900 ribu. Dua pembegal mendapat masing-masing Rp 400 ribu.
"Sedangkan si pemilik motor itu (Ulla) hanya diberikan upah 100 ribu rupiah. Ini seperti jaringan dari pemetiknya sampai pada penadahnya," ungkap Wirdhanto.
Ancaman hukuman masing-masing, Aco dan Emmang terancam 12 tahun, juga Ulla dan Enal.
Sementara penadah hasil curian, Irman terancam 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Otak Begal Potong Tangan di Jl Dato Ribandang Ternyata Pinjam Parang Tukang Las di Warkop