"Kami mensinyalir tiga pelaku ini masuk dalam sindikat peredaran narkoba antarprovinsi dan ini bukan yang pertama. Hal itu bisa kita lihat dari bentuk packing setiap bal ganja, lalu dimasukkan dalam 7 peti kayu. Ini kan menunjukkan mereka sudah profesional," ujar Kapolresta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH juga menjelaskan, M Fahry dan Fauzi awalnya kenal di Lapas Jantho, pada 2014 lalu.
Mereka sama-sama berstatus narapidana.
"M Fahry pada saat itu menjalani hukuman, karena terlibat narkoba. Sementara Fauzi ditahan karena kasus pemukulan," katanya.
Setelah keduanya dinyatakan bebas, M Fahry dan Fauzi bertemu kembali dan akhirnya ‘sepakat’ bekerja sama untuk menyelundupkan ganja ke luar Aceh, termasuk Jakarta dengan bantuan Jufri sebagai pemodal dan mencari barang haram tersebut.
Setelah membeli dan mengumpulkan ratusan bal ganja, Jufri menyerahkan ke Fauzi dan kemudian seluruh barang haram itu diserahkan ke M Fahry untuk dikirimkan ke luar Aceh via darat.
"Untuk saat ini masih ada DPO yang diburu oleh petugas. Pelaku berinisial TE tersebut merupakan bandar besar, tempat Jufri membelikan ratusan bal ganja tersebut," jelas Kapolresta Kombes Trisno.(mir)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polisi Gagalkan 510 Kg Ganja