Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi heran dan tidak menyangka kasus bantuan politik (Banpol) berujung penggeladahan ruang kerja dan rumah dinasnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Jepara itu dilaporkan pada 2016 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas dugaan penyalahgunaan dana Banpol PPP pada tahun 2011 sampai 2013 sebesar Rp 79 juta.
Atas laporan tersebut, Marzuqi dan dua pengurus DPC PPP Jepara ditetapkan sebagai tersangka.
Pada tahun 2017, Marzuqi kembali terpilih saat mencalonkan diri sebagai Bupati Jepara untuk periode kedua.
Saat itu proses hukumnya di kejaksaan masih berjalan. Mendekati pelantikan, Kejati mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menderanya.
Baca: BREAKING NEWS - KPK Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Bupati Jepara
Tidak berhenti di situ, setelah terbit SP3 dari Kejati Jawa Tengah kemudian kasusnya diprapreadilankan. Dia kalah dan kembali menyandang status tersangka.
Atas status yang dia sandang, akhirnya dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang atas penetapan tersangka oleh Kejati. Pada praperadilan yang diajukan, hakim PN Semarang Lasito mengabulkannya.
"Kemenangan praperadilan yang saya ajukan ke PN Semarang diduga ada (penyuapan). Sehingga saya dilaporkan ke KPK," kata Marzuqi kepada sejumlah pewarta di rumah dinasnya, Selasa (4/12/2018).
Dia tidak menduga jika kasus ini berbuntut panjang. Apalagi tim dari KPK pun sampai datang dan melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinasnya.
"Saya menangis seru dalam-dalam. Masalah sekecil ini kok sampai KPK," kata Marzuqi.
Diketahui, pada Selasa (4/12/2018) tim Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menggeladah ruang kerja serta rumah dinas bupati Jepara. Sejumlah berkas pun dibawa oleh tim KPK.
Selain membawa berkas, tim KPK juga meminta keterangan ke Marzuqi.
Dia ditanya apakah kenal dengan hakim Lasito.
Dia pun menyanggah, bahwa ketemu saja takpernah apalagi kenal.
Sebelumnya Marzuqi sudah dua kali dipanggil KPK. Namun dia tidak memenuhi.
Pada panggilan pertama, dia tidak bisa datang karena sakit. Kemudian untuk panggilan kedua, dia mewakilkam ke orang lain karena dia sedang ada kepentingan.
"Tadi saya juga diminta untuk kooperatif," katanya.