Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Rafi Febrianto (32) dan Hendrik (36) dijatuhi hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa kurir sabu 6 kilogram dengan hukuman penjara seumur hidup.
Saat mendengar putusan dalam sidang terpisah yang dibacakan oleh Hakim Ketua Surono, keduanya hanya bisa menunduk.
Hakim Ketua Surono menyatakan (secara terpisah), keduanya terbukti dan secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menerima atau perantara narkotika bukan tanaman lebih dari lima gram.
Surono menyebutkan, keduanya terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk itu menjatuhi (keduanya) Pidana penjara seumur hidup dengan denda Rp 1 miliiar jika tidak dibayar akan diganti hukuman 6 bulan," ungkap Surono dalam persidangan secara bergantian kepada terdakwa Rafi dan Hendrik, Selasa 4 Desember 2018.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, kakak terdakwa Hendrik menangis sejadi-jadinya.
Pantauan Tribun Lampung, kakak perempuan Hendrik itu menangis setelah mendengar putusan kepada terdakwa Rafi.
Ia pun terus menangis hingga Majelis Hakim memutuskan hal serupa kepada terdakwa Hendrik.
Sidang pun ditutup oleh Majelis Hakim dengan tangis pilu sang kakak terdakwa Hendrik.