News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koh Asun Pengusaha Penyuap Bupati Subang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Puspa Krisna alias Koh Asun bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sebagaimana diatur di Pasal 5 Undang-undang Tipikor. Koh Asun dijatuhi pidana 2,5 tahun penjara dalam persidangan di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/12/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Puspa Krisna alias Koh Asun bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sebagaimana diatur di Pasal 5 Undang-undang Tipikor.

Koh Asun merupakan terdakwa kelima dalam kasus suap perizinan di Pemkab Subang.

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan," ujar M Razad, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/12/2018).

Vonis hakim lebih ringan dari‎ tuntutan jaksa KPK yakni 3 tahun penjara.

Pengusaha asal pantura Subang itu bersalah secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih sebesar Rp 1,25 miliar.

Selain itu terdakwa juga menerima keuntungan dari uang suap tersebut.

"Uang Rp 1,25 miliar dirampas untuk negara," kata M Razad.

Baca: Basarnas Diminta Perpanjang Masa Pencarian 6 Korban Kapal Multi Prima 1 yang Hilang di Laut Sumbawa

Koh Asun merupakan pemilik PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property.

Dalam kasus ini, Ko Asun berperan sebagai pemberi suap.

Uang Rp 1,25 miliar diberikan kepada Imas Aryumningsih melalui Asep Santika dan Darta melalui Miftahudin yang telah divonis dua tahun dalam berkas tuntutan terpisah.

Menurut KPK, uang senilai Rp 1, 25 miliar tersebut digelontorkan dengan rincian kepada Asep Santika Rp 40 juta, Darta Rp 824 juta, kemudian kepada Imas Aryumningsih senilai Rp 300 juta, fasilitas kampanye, dan uang tunai Rp 110 juta.

Baca: Kepincut ke Nduga, Panglima TNI-Kapolri Pernah Larang Jokowi Lakukan Kunjungan

Adapun dalam kasus ini, empat terdakwa sudah divonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pertama yakni Miftahudin, divonis dua tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.

Kedua, Asep Santika, yang duhukum selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider kurungan dua bul

Ketiga, mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dengan hukuman 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Imas juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 410 juta lebih. Kelima yakni Darta, divonis 5 tahun penjara. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini