Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus suap jual beli gas alam, eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin disebut jaksa KPK turut memberi gratifikasi pada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan jaksa KPK pada Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12).
Fuad Amin merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin dan menjalani pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2018, terdakwa memberikan kemudahan dalam hal ijin keluar lapas untuk Fuad Amin.
Antara lain ijin berobat keluar lapas pada 21 Maret 2018 dengan alasan berobat di Rumah sakit Dustira, Cimahi.
"Padahal terdakwa mengetahui ijin keluar lapas disalahgunakan Fuad untuk menginap di rumahnya, yakni dengan cara mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri selaku staf keperawatan Lapas Sukamiskin, tidak menuju RS Dustira melainkan hanya mengantar sampai di
parkiran RS Hermina Bandung," ujar jaksa.
Baca: KPK Kembali Periksa Fuad Amin dan Adik Ratu Atut Terkait Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
Setibanya di parkiran RS Hermina, Fuad pindah ke mobil Avanza warna silver yang
sudah menunggunya.
"Selanjutnya Fuad Amin pergi bermalam di rumahnya di Jalan Ir H Juanda Nomor 175 Dago, Bandung," katanya.
Tidak hanya itu, jaksa KPK lainnya, Trimulyono Hendardi mengungkap, terdakwa juga memberikan kemudahan pemberian ijin keluar Lapas dalam bentuk Ijin Luar Biasa (ILB) pada 30 April 2018 dengan alasan menjenguk orang tua yang sedang sakit dengan alamat tujuan Jalan Raya Kupang Jaya Nomor 4 Kelurahan Sukamanunggal, Surabaya, Jawa Timur.
"Namun Fuad Amin baru kembali lagi ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018 padahal sesuai ijin seharusnya kembali pada 2 Mei 2018 dan terhadap hal ini dibiarkan saja oleh terdakwa," kata Trimulyono.
Trimulyono menerangkan, semua kemudahan yang didapat Fuad Amin tidak gratis.
Terdakwa menerima sejumlah uang dan fasilitas dari Fuad Amin yang sebagian besar diterima terdakwa melalui Hendry Saputra, sopir Wahid Husen yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.
"Dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA cabang Kiaracondong atas nama Mochamad Drajat selaku keponakan Hendry," katanya.
Rincian uang terebut yakni :
Pada 31 Maret 2018 sebesar Rp 10 juta yang dipergunakan untuk uang saku kegiatan dinas terdakwa ke Jakarta. Rp 5 juta pada 7 April untuk uang operasional terdakwa menjamu tamu. Rp 20 juta pada 13 April yang digunakan terdakwa beserta keluarganya menghadiri undangan di Surabaya.
"Selain itu terdakwa juga menerima fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama dua malam," katanya.
Berlanjut pada 19 April sebesar Rp 10 juta untuk terdakwa menerima tamu dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Rp 20 juta pada 8 Mei yang diterima langsung terdakwa dalam amplop di kamar sel Fua Amin.
Uang tersebut selanjutnya dipergunakan terdakwa untuk kegiatan ziarah ke Tasikmalaya.
Lalu pada 8 Juni Rp 6 juta yang dipergunakan untuk membayar pesanan makanan berbuka puasa dari restoran Al Jazeerah Signature Middle East.
Selama menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin, Fuad sering berkomunikasi dengan Hendry Saputra yang merupakan orang kepercayaan Kalapas Sukamiskin baik sejak dijabat Dedi Handoko hingga kepala lapas yang baru. (men)