Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Setelah dua pekan PT Matahari Sentosa Jaya yang berlokasi di Jalan Joyodikromo, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tak kunjung mengeluarkan kejelasan soal gaji, karyawannya berencana akan menggugat ke pengadilan.
Perusahaan yang bergerak pada produksi kaos kaki itu memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan produksinya pada 21 November 2018 karena tersandung masalah finansial.
Namun, hingga saat ini sekitar 1.500 karyawannya belum mendapat gaji dan belum mendapat kejelasan terkait nasib mereka.
Ketua PUK SPTSK SPSI PT Matahari Sentosa Jaya, Ikin Kusmawan, mengatakan, rencananya semua karyawan yang dikuasakan melalui serikat buruh akan melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Kalau bisa minggu sekarang (melayangkan gugatan) karena hingga saat ini karyawan belum mendapat kejelasan terkait hak mereka," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (5/12/2018).
Gugatan tersebut, lanjutnya, dilakukan agar hak seluruh karyawan bisa diselesaikan oleh pihak perusahaan dan gugatannya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan.
"Awalnya para karyawan yang menguasakan gugatan hanya sedikit. Namun, selama 10 hari terakhir ini, para karyawan yang mengajukan kuasa semakin bertambah signifikan," kata Ikin.
Sementara terkait hasil mediasi dua pekan lalu, kata dia, pihak perusahaan sudah ada kesepakatan bahwa sebagian kecil aset milik PT Matahari Sentosa Jaya akan diamankan para buruh.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Asep Herman mengatakan, sejauh ini belum mendapat informasi soal rencana pelayangan gugatan dari para karyawan PT Matahari Sentosa Jaya.
"Namun kami mempersilahkan jika memang jalur itu akan ditempuh. Tapi Mereka belum mengajukan. Silahkan menempuh jalur hukum," katanya.
Ia juga membenarkan, sejauh ini memang belum ada perkembangan perihal kesepakatan antar perusahaan dengan pekerja PT Matahari Sentosa Jaya.
"Terutama soal hak-hak yang akan diterima karyawan. Namun, soal pesangon, tentu harus menunggu putusan dari pengadilan terlebih dulu," kata Asep.