News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Terapkan Lima Langkah Optimalisasi Penerimaan Pajak

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan lima langkah untuk mengoptimalisasikan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah.

“Selama ini kita sudah lakukan lima langkah itu,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, beberapa waktu lalu.

Menurut Faisal, langkah pertama yang dilakukan adalah tax clearance, yaitu integrasi perizinan usaha dalam bentuk tax clearance bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta. 

Juga dilakukan online pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan.

Langkah kedua, BPRD Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani Rencana Aksi Optimalisasi Penerimaan Daerah bersama KPK pada tahun 2017.

Tindakan yang telah dilakukan adalah membangun sistem Fiscal Cadaster yakni mencermati dan mendata aset-aset yang signifikan dimiliki wajib Pajak seperti jumlah kendaraan yang dimiliki, air Tanah dan sebagainya. Fiscal Cadaster juga dilaksanakan dengan Asian Development Bank (ADB).

Penegakan hukum

Langkah ketiga adalah melakukan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi dengan penambahan kanal pembayaran pajak daerahkerjasama dengan perbankan.

Bank Indonesia (BI) mendukung langkah ini dengan mewajibkan setiap transaksi Electronic Data Capture (EDC) di toko/restoran/perparkiran besar, seperti kartu kredit untuk terhubung dengan BPRD, dengan demikian pajaknya jadi terpantau secara real-time.

“Langkah keempat, kami melakukan penegakan hukum dengan melakukan penempelan plang dan stiket penunggak pajak. Kami lakukan razia bersama Dirlantas Polda Metro Jaya serta meminta pendampingan KPK dan untuk pemanggilan wajib pajak yang menunggak,” paparnya.

Langkah kelima, BPRD Provinsi DKI Jakarta terus menerus melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan di seluruh wilayah DKI Jakarta. 

“Dengan semua langkah itu, telah mendorong penerimaan pajak daerah melebihi target hingga 103 persen di tahun 2017,” ungkapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini