TRIBUNNEWS.COM SURABAYA - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur akan memanggil sejumlah artis beken yang di-endrose produk kecantikan pemutih ilegal, merek Derma Skin Care (DSC).
Ada tujuh artis kondang yang menjadi endrose produk kecantikan ilegal itu, dua di antaranya artis penyanyi VV dan NR.
Artis endrose lainnya adalah, OR, MP, NK, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) ternama.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan pelaku berinisial KIL, pemilik sekaligus pembuat produk kecantikan oplosan tanpa izin Dinas Kesehatan dan BPOM itu memakai jasa figur artis untuk promosi (Endrose) produknya.
"Proses promosinya seolah-olah artis itu memakai produk kecantikan itu (Oplosan), padahal tidak," ungkapnya saat Pres Relase di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018).
Rofik mengatakan pihaknya akan secepatnya memangil para artis endrose yang terlibat untuk diperiksa sebagai saksi.
"Karena urgensi untuk meminta keterangan pemanggilan saksi-saksi sesuai tahapan penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan milik pelaku KIL di wilayah Kediri.
Dari penggelahan Polisi menganmankan berbagai produk kecantikan oplosan tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan sejumlah barang bukti kosmetik pemutih kulit itu disita. Produk kosmetik itu mulai dari paket pemutih wajah berupa cream pemutih (siang dan malam), serum pemutih, bedak dan lainnya.