TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap dua wanita terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar, Senin (3/12/2018) lalu.
Sugiastini (39) dan Novi (30) diamankan di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan.
Sugiastini tampak tertunduk malu.
Wajahnya tak lepas menatap lantai Mako Polresta Denpasar.
Rambutnya pun dibiarkan terurai menutup wajahnya yang terlihat sedih.
Novi juga sama.
Suaranya terdengar sengal-sengal seperti akan menangisi perbuatannya.
Dari tangan keduanya polisi menyita 53 paket sabu dengan berat bersih 294,18 gram dan 504 butir ekstasi.
Baca: Sulaiman Tak Sengaja Injak Granat di Rumah Kosong, Dia Juga Temukan Puluhan Butir Peluru
Atas aksi tersebut keduanya dijerat pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1,2 miliar.
Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan di sela-sela konferensi yang digelar di depan Mako Polresta Denpasar, Kamis (6/12/2018), mengatakan keduanya merupakan pengedar narkotika.
"Dia menyimpan barang bukti berupa sabu di dalam kamar kos dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang yang mengendalikannya di Lapas Kerobokan yang bernama Ajik. Sekali menjual barang, tersangka dibayar Rp 500 ribu," kata dia.
Sementara jika menempel sabu akan mendapat upah Rp 50 ribu.
Dari pengakuan, keduanya sudah melancarkan aksinya sejak tiga bulan yang lalu.
"Mereka biasa nempel di pot-pot, tiang-tiang. Paling besar menempel sebesar 5 gram, katanya sudah 3 bulan melakukannya," lanjutnya.
Ruddi juga mengklaim pihaknya telah berhasil menyelamatkan 5.000 pemuda dari pihak penangkapan tersebut.
Polisi menyebut Sugiastini diduga berperan sebagai penjual dan Novi sebagai pembungkus.
Novi dan Sugiastini juga menerangkan motif mereka menjadi kurir karena faktor ekonomi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Dua Wanita Terduga Pengedar Narkoba Diancam Hukuman Seumur Hidup