(TribunSolo.com, Imam Saputro)
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Untuk pertama kalinya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo menyeret sembilan pelaku pembuang sampah ke meja hijau atau pengadilan.
Para pelaku pembuang sampah ke sungai dikenai hukuman pidana ringan atau sidang tipiring.
Sebelumnya mereka yang tertangkap basah hanya diperiksa dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Tahun lalu hanya BAP, tapi dilihat kok ada lagi, untuk membuat efek jera, maka kami ajukan ke pengadilan,” kata Sekretaris Satpol PP, Arif Darmawan, Rabu (5/12/2018).
Arif mengatakan pembuang sampah juga diberi edukasi untuk pembinaan jangka panjang.
“Ada satu hal yang kami sesalkan, ada satu kasus bapak dan anak berboncengan pagi hari mau ke sekolah, nah itu yang pegang dan buang sampah malah si anak, ini kan sangat tidak bagus,” ujar Arif.
“Nah si bapak ini kami tuntut beda dengan pembuang sampah yang lain, harusnya dia ngajari tapi kok malah nyuruh anaknya yang buang,” kata Arif.
Ada sembilan pembuang sampah yang diajukan ke pengadilan pekan depan.
Langkah tegas tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Arif mengatakan pelaku bisa dikenai hukuman maksimal berupa kurungan 3 bulan dan atau denda 50 juta rupiah.