Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terpidana Fahmi Darmawansyah membuat ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri di Lapas Sukamiskin, dalam sidang dakwaan pada eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Ruangan itu kemudian disewakan Rp 650 ribu.
Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Herwanto menerangkan, sejak ia masuk menggantikan Wahid pascaoperasi tangkap tangan KPK, ia belum menemukan ruang dimaksud.
Baca: Suami Inneke Koesherawati Punya Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin, Disewakan Seharga Rp650 Ribu
"Jadi sejak saya datang, yang dimaksud bilik asmara itu dimana saya tidak tahu. Jadi yang dianggap dulu saung itu, kan sudah dibongkar. Saung yang dibelakang juga sudah dibongkar, akses tempat mereka ke luar masuk atau saung sudah digunakan ruang kunjungan. Jadi apa yang disampaikan jaksa, sekarang sudah tidak ada lagi," ujar Tejo di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Bandung, Jumat (7/12/2018).
Wahid dalam dakwaan jaksa, menerima gratifikasi dari tiga terpidana. Yakni Fahmi Darmawansyah, TB Chaeri Wardana dan Fuad Amin.
Baca: Deni Bersama Dua Temannya Tewas dengan Luka Tembak di Kepala
Sejak jauh hari, ia sudah mengontrol ruangan ketiga terpidana tersebut.
"Sudah, ruangannya biasa saja, tidak mewah dan sebagainya. Mereka di dalam kooperatif, setiap ada program pembinaan mereka jalani, tidak ada konflik dengan petugas," ujarnya.
Artinya kata Tejo, tidak ada satupun keistimewaan di Lapas Sukamiskin sejak ia menjabat.
"Tidak ada, semua sama," ujar Tejo.
"Kalau dulu saya enggak tahu. Yang pasti saat saya masuk semua yang dibicarakan sudah dibongkar," ujar dia. (men)