News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Bojonegoro Amankan Pencabul Bocah Berusia 15 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Laporan Wartawan Surya, M. Sudarsono

 
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial DK (28), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Ia mencabuli bocah berusia 15 tahun, warga Bojonegoro kota, di dalam sebuah rumah, Rabu (3/10/2018).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, setelah mencabulinya, ia meninggalkan bocah di bawah umur tersebut dan berpesarn agar tidak menceritakan apa yang dialami ke orang tuanya.

Namun, korban akhirnya bercerita ke ibunya, Jumat (30/11/2018) pagi, sehingga sang ibu langsung melapor ke polisi.

"Pelaku sudah meninggalkan korban, sang ibu usai mendengar cerita langsung lapor ke polisi. Pelaku sudah kita bekuk," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Jumat (7/12/2018).

Baca: Sidang Kasus Pencabulan 13 Murid SD di Depok Ditunda karena Berkas Belum Siap

Perwira menengah itu menjelaskan, usai menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap di sekitar Jalan Manunggal, turut Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Usai ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum," Terang Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini