TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kejahatan asusila berkedok pemerasan terhadap wanita melalui media sosial, beberapa waktu lalu.
Pelaku adalah M Yusuf (23), warga Gresik yang merupakan mahasiswa magister program studi hubungan internasional di salah satu kampus negeri Surabaya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan modus pelaku yaitu berpacaran dengan korban.
"Selama tiga bulan pelaku meminta korban untuk berfoto atau video telanjang saat video call Whastapp," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).
Menurut dia, pelaku seringkali menghubungi korban seusai putus hubungan.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video atau foto telanjang milik korbannya ke media sosial dan situs porno.
Itu dilakukan pelaku apabila korban tidak menuruti kemauannya untuk berpose bugil di depan kamera.
"Korbannya ada enam wanita rata-rata mahasiswi di Surabaya," jelasnya.
Arman mengatakan pelaku yang merupakan playboy kampus ini menggaet enam wanita sekaligus untuk dijadikan pacar.
Dia selalu meminta korban tak memakai busana saat berkomunikasi melalui video call.