TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Perda tentang larangan peredaran minuman keras di tempat-tempat hiburan di Sidoarjo seperti tak pernah dihiraukan oleh para pengelola tempat hiburan di Kabupaten Sidoarjo.
Buktinya, setiap kali digelar razia, selalu saja ditemukan banyak miras beredar di tempat-tempat hiburan.
Padahal, saat proses pengurusan izin, pengelola tempat hiburan juga menyatakan kesiapannya untuk menjaga tempat usahanya dari peredaran Miras dan Purel atau wanita pemandu lagu.
Yang terbaru, razia personel gabungan Sat Sabhara Polresta Sidoarjo di beberapa tempat hiburan di wilayah Sidoarjo, Sabtu (8/12) malam berhasil menemukan 117 botol miras berbagai merk dari sejumlah tempat yang dirazia.
"Dalam kegiatan ini, tim dibagi menjadi dua. yaitu di wilayah kota dan wilayah Balongbendo - Krian," kata Kasat Sabhara Polresta Sidoarjo AKP Sudirman.
Di lokasi yang dituju, polisi langsung menyisir sejumlah cafe yang diduga menjual minuman keras. Ada lima lokasi yang didatangi.
Di wilayah kota ada Cafe Cantik dan Karaoke K-Bro. Dan wilayah Kedua, ada cafe Ayman Krian, Cafe New THK Krian, dan Cafe Scorpio Krian.
Hasilnya, sebanyak 12 botol diamankan dari Cafe Cantik, 70 botol dari K-Bro, 12 botol dari Ayman Krian, 16 botol dari New THK Krian, dan 16 botol dari Cafe Scorpio Krian.
"Dan kami juga akan terus menggelar razia secara berkala untuk menekan peredaran miras di Sidoarjo," lanjut dia.
Beberapa waktu lalu, ketika Satpol PP melakukan razia, juga menemukan banyak minuman keras di berbagai lokasi sasaran. Artinya, peredaran Miras juga masih cukup tinggi di Kota Delta.
Bahkan, di sejumlah tempat hiburan juga kerap ditemukan sejumlah wanita pemandu lagu atau purel yang beroperasi. Padahal, miras dan purel dilarang di Sidoarjo.
Dan kritik terhadap banyaknya peredaran Miras maupun purel di tempat hiburan juga kerap dilontarkan banyak pihak. Termasuk Ansor Sidoarjo yang meminta pemerintah lebih tegas terhadap pengelola tempat hiburan.
Ketua GP Ansor Sidoarjo Riza Ali Faizin mendesak Pemkab Sidoarjo agar mengevakuasi izin tempat-tempat hiburan. Utamanya terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar.
"Selama ini kami terus menyuarakan itu. Tempat hiburan yang menyediakan minuman keras, pemandu lagu, dan sebagainya itu sebaiknya ditutup atau dicabut izinnya saja," kata Riza.
Pihaknya juga berulang kali menyampaikan temuan-temuan di lapangan terkait pelanggaran tempat hiburan ke instansi terkait. Diminta, instansi yang berwenang harus tegas terhadap pengelola tempat-tempat hiburan di Sidoarjo.
"Aturan sudah jelas, bahkan dalam proses pengurusan izin juga para pengelola telah membuat surat pernyataan untuk bersedia mematuhi semua aturan yang ada. Nah kalau dalam perjalannya terbukti melanggar, kami harap pemerintah juga berani tegas untuk mencabut izinnya," tukasnya.