News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Januari hingga November, 134 Orang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi di Jabar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto membacakan nota pembelaan atau pleidoi hari ini.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ratusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung sejak Januari hingga November 2018.

Tribun Jabar menelusuri perkara itu di laporan statistik perkara khusus korupsi yang ditampilkan di situs sistem informasi penelusuran perkara PN Bandung, dengan domain sipp.pn-bandung.go.id.

Kepala Humas PN Bandung, Wasdi Permana memverifikasi bahwa semua data perkara yang masuk di situs itu adalah valid.

"Laporan perkara di situs itu valid. Bisa digunakan untuk keperluan anda," ujar Wasdi di Jalan LLRE Martadinata, belum lama ini.

Perkara yang sudah masuk ke pengadilan banyak diantaranya yang sudah, sedang dan akan disidangkan.

Hanya saja, untuk perkara Januari hingga Agustus, mayoritas perkara sudah disidangkan.

Dari 118 perkara hingga November itu, melibatkan 134 orang terdakwa.

Selain itu, lebih dari 50 persenya sudah diputus majelis hakim.

‎Jumlah terdakwa lebih banyak karena dalam satu perkara korupsi, terdakwanya memungkinkan lebih dari satu orang.

Baca: Rumahnya Alami Longsor, Made Oktara Selamat, Istri dan 3 Anaknya Meninggal Tertimbun Bangunan

"Perkara masuk tahun ini 118 perkara, sisa perkara tahun lalu 27 kasus jadi total tahun ini 145 kasus," ujar Wasdi.

Jumlah perkara yang masuk itu dipastikan bertambah seiring perkara yang masuk selama Desember.

"Sekarang kan masih ada sisa Desember, kemungkinan perkara yang masuk bertambah," ujar dia.

Perkara tindak pidana korupsi yang diadili sepanjang tahun ini, dengan terdakwa mulai dari kepala desa, bankir bank pemerintah, kepala dinas, kepala daerah hingga pimpinan korporasi raksasa di Indonesia, merujuk pada kasus suap pada pembangunan Meikarta oleh KPK.

Sedangkan eks Kepala Diskoperindag Weti Lembanawati 7 tahun dan Kepala Bappelitbangda Bandung Barat Adiyoto‎ 6 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini