"Dari total perkara tipikor yang masuk, hingga akhir November, 100 perkara sudah diputus. Mayoritas bersalah," ujar Wasdi.
Dari unsur bankir, lebih dari tiga kasus diadili.
Salah satunya kasus dugaan korupsi uang Bank Mandiri dengan terdakwa Rony Tedi dan Juventius selaku pimpinan PT Tirta Amarta Bottling (TAB).
Kemudian tujuh terdakwa dari Bank Mandiri.
Kasus itu terkait kredit investasi dan kredit modal kerja yang diberikan Bank Mandiri pada PT TAB namun di tengah perjalanan, kredit itu macet dan negara dirugikan Rp 1,8 triliun.
Kasus ini masih disidangkan.
Baca: Hampir Dua Pekan Kabur, Kurniawan Terpaksa Ditembak Polisi
Tidak hanya pejabat pemerintah daerah hingga bankir, kepala desa pun turut merasakan kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor, lebih dari lima kasus.
Salah satunya adalah Gumilar Suteja, Kepala Desa Tamansari Kecamaan Tamansari Kabupaten Bogor.
Dia divonis bersalah dan dipidana 5 tahun penjara, karena menyalahgunakan bantuan keuangan desa dari APBD Pemprov Jabar dengan kerugian negara Rp 350 juta.
Tahun ini, selain pejabat pemerintah daerah, bankir dan kepala desa, unsur penyelenggara pemilihan umum pun turut terjerat.
Yakni terdakwa Ade Sudrajat selaku Anggota KPU Garut divonis 2 tahun penjara, Heri Hasan Basri selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Garut dengan vonis 1,8 tahun.
Keduanya menerima suap dari calon peserta Pilkada Kabupaten Garut 2018, Soni Sondani melalui Didin Wahyudin. Soni dipidana penjara selama 1,8 tahun dan Didin 2 tahun penjara.
Dari semua perkara yang masuk, para terdakwa ini kebanyakan dijerat Pasal 2, 3, 5, 11 hingga Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan 3 mengatur soal tindak pidana korupsi memperkaya diri dan orang lain secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.