Sedangkan pasal 11 dan 12 mengatur soal korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifiksi bagi penyelenggara negara atau aparatur sipil negara sedangkan Pasal 5 mengatur soal pidana bagi pemberi gratifikasi.
Untuk menangani perkara korupsi, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung melibatkan 14 hakim, dua di antaranya ketua dan wakil ketua PN Bandung, dua hakim lain dari hakim PN Bale Bandung dan Sumedang.
"Dan enam hakim adhoc," ujar Wasdi.
Bicara soal target penuntasan perkara, pihaknya tidak menetapkan target tertentu.
"Target mah keinginan kami dalam setahun putus semua, tapi kan tidak bisa begitu karena mengikuti dinamika persidangan. Jadi tidak ada target," ujar Wasdi.
Sementara itu, dibandingkan tahun lalu, perkara korupsi yang masuk pada tahun ini lebih banyak.
"Tahun ini perkara yang masuk lebih banyak dibanding tahun lalu. Sampai November saja ada 118 perkara plus sisa perkara tahun lalu 27 perkara. Untuk Desember kan masih berlangsung, kemungkinan perkara korupsi yang masuk akan bertambah," ujar Wasdi.
Penelusuran di laporan statistik perkara, tahun lalu Pengadilan Tipikor Bandung menyidangkan 103 kasus dengan 114 terdakwa. (men)