News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mustakim Meregang Nyawa di Tangan Mantan Pacar Kekasihnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Deni Saputra (20) pelaku pembunuhan Muhammad Mustakim (22) ketika dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres OKU Timur, Rabu (12/12/2018). Dari hasil pemeriksaan, tersangka tega membunuh korban lantaran cemburu akibat Mustakim menjalin tali asmara dengan mantan pacarnya. ISTIMEWA

TRIBUNNEWS.COM, OKU TIMUR - Muhammad Mustakim (22) ditemukan tewas dengan kondisi sudah membusuk di aliran Sungai Komering, Desa Tanjung Kemala, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur AKP Ikang Ade Putra mengatakan, mulanya warga sekitar di Desa Tanjung Kemala, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat yang berada di pinggir sungai pada Sabtu (8/12/2018).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan identitas mayat tersebut dan diketahui bernama Muhammad Mustakim, yang tercatat sebagai warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.

"Hasil penyelidikan, diketahui korban menjadi korban pembunuhan," kata Ikang, saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).

Ikang melanjutkan, dari pemeriksaan, motif Deni Saputra (20) tega menghabisi nyawa Mustakim lantaran cemburu akibat korban menjalin tali asmara dengan mantan kekasihnya berinisial RM.

Baca: Polisi Kesulitan Ungkap Penyebab Kematian Adik Bupati Trenggalek Eril Dardak

Mengetahui mantan kekasihnya itu menjadi pacar Mustakim, Deni langsung menghubungi korban untuk bertemu di kebun karet Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura.

"Mereka bertemu untuk menyelesaikan perselisihan antar mereka berdua, karena Deni cemburu Mustakim menjadi pacar mantannya," ujar Ikang.

Namun, ketika bertemu, keduanya terlibat selisih paham hingga terjadi cekcok.

Korban sempat lebih dulu memberikan pukulan ke arah wajah tersangka. Namun, pukulan itu berhasil dihindari Deni.

"Tersangka lalu mendorong korban dan terjatuh, di sana korban tewas setelah dicekik oleh Deni," ungkap Ikang.

Atas perbuatannya, Deni terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan kurungan selama 15 tahun penjara. (Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu, Pria Ini Bunuh Pacar Mantan Kekasihnya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini