Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Empat berkas perkara kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi sudah teraftar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung. Berkas didaftarkan pada Kamis (13/12).
"Betul, perkaranya sudah didaftarkan. Empat berkas," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (14/12/2018).
Berkas perkara nomor 121/Pid.Sus-TPK/2018/Pn Bdg atas nama terdakwa Billy Sindoro, petinggi pengembang Meikarta, lalu perkara nomor 122/Pid.Sus-TPK/PN Bdg atas dengan terdakwa Hendry Jasmen selaku karyawan pengembang Meikarta, terdakwa Taryudi sebagai konsultan pengembang Meikarta pada berkas perkara nomor 123/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg.
"Dan berkas perkara nomor 124/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg dengan terdakwa Fitrajadja Purnama selaku konsultan pengembang Meikarta," ujar Wasdi.
Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan. Bupati Bekasi Neneng Hasanah turut tertangkap. Kemudian Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Kemudian Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP Bekasi dan Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemada Kebakaran Bekasi.
"Kasus Meikarta baru empat yang terdaftar, terdakwa non PNS. Sisanya belum masuk," ujar Wasdi. (men)