Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Perkara suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terdaftar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Hanya saja, baru perkara dengan terdakwa Gatot Rachmanto yang terdaftar ke pengadilan dengan berkas perkara nomor 119/Pid.Sus/PN Bdg.
"Berkasnya sudah didaftarkan pada Kamis (13/12/2018)," ujar Humas PN Bandung Wasdi Permana di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (14/12/2018).
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bandung dengan situs sipp.pn-bandung.go.id, ia didakwa melakukan tindak pidana Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gatot Rachmanto merupakan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
Baca: Caleg dari PAN se-Sumsel Kena Imbas Sejak 25 Kadernya Deklarasi Dukungan terhadap Jokowi-Maruf
Ia ditangkap penyelidik KPK lewat operasi tangkap tangan pada Oktober 2018.
Dia ditangkap karena diduga memberi uang suap pada Bupati Cirebon terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.
"Betul, yang baru terdaftar atas nama Gatot Rachmanto, selaku pemberi (suap)," ujar Wasdi.
Dalam kasus ini, Sunjaya diduga menerima uang suap dengan total Rp 6,4 miliar.
Dalam kasus itu, KPK menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Kepala Bidang Mutasi pada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Sri Darmanto dan Kepala BKPSDM Pemkab Cirebon Supadi Priyatna.
"Sekarang baru proses pendaftaran ke pengadilan, jadwal sidangnya belum ditetapkan," ujar Wasdi. (men)