TRIBUNNEWS.COM - Dua orang penyelenggara pesta seks di sebuah homestay di Condongcatur, Sleman ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir Kompas, Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan dua tersangka tersebut yakni AS dan HK.
"Tadi malam kita sudah menetapkan dua tersangka inisial AS dan HK. Keduanya laki-laki," ujar Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018).
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ditemukan penyidik.
Keterangan para saksi juga memperkuat penetapan kedua pelaku sebagai tersangka.
"Perannya mereka mengeksploitasi dengan cara persetubuhan dan memungut biaya bagi yang menonton. Menyelenggarakan dan memperdagangkan orang," tegasnya.
BACA SELENGKAPNYA >>>
Nasib Penyelenggara Pesta Seks Suami Istri di Yogyakarta yang Terima Bayaran dari Peserta
Penulis: Alfin Wahyu Yulianto
Editor: Yulita Futty Hapsari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger