"Sudah lama sekali tapi kok belum dieksekusi, padahal sudah divonis MA. Kenapa kasus ini kok berlarut-larut, ada masalah apa. Padahal sudah sekian lama belum ada kejelasan hukumnya," kata Dimas.
Ia mengatakan terdakwa yang tinggal tak jauh dari rumahnya saat ini sudah tidak pernah kelihatan lagi. Ia tidak mengetahui keberadaan Bayu.
Sementara itu, SF sudah membaik.
Sebelumnya SF sempat mengalami trauma dan infeksi di kelamin.
Dimas juga menyatakan kekecewaannya karena tidak adanya kepedulian dari pemerintah setempat untuk membantunya.
Ia bersama istrinya berjuang menghadapi kasus ini dan menyembuhkan trauma yang dialami putrinya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Dimas dan Yati mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Mereka menuntut jaksa penuntut umum mengajukan kasasi menyusul putusan hakim yang memvonis bebas pencabul anaknya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memvonis bebas terdakwa pencabulan anak TK, SF (5), Bayu Samodra Wijaya (21), Senin (10/4/2017) lalu.
Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara.
"Kami sangat kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan terdakwa pencabul anak kami. Padahal semua fakta-fakta di persidangan sudah kuat semua," ujar Dimas, ayah korban di Kantor Kejari Madiun Kota, Kamis (13/4/2017). (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pencabulan Anak Tak Dibui, Keluarga Korban Mengadu ke Kak Seto"