Mereka ditangkap di Bandara Ngurah Rai (Bali), Yogyakarta, dan Jakarta.
Namun, Dipo mengutarakan, pihaknya juga masih memiliki kendala dalam menangani para pelaku kejahatan dari luar yang melarikan diri ke Indonesia, khususnya Bali.
Kendala pertama karena faktor perbedaan waktu antara Indonesia dan negara lain, kendala bahasa, dan perbedaan nomenklatur.
“Jadi masalah dokumen itu yang masih kendala. Karena perbedaan-perbedaan itu,” katanya.
Selain turis asing yang menjadi pelaku kejahatan di Bali, ada juga turis asing yang jadi korban kejahatan.
Menurut catatan Polda Bali, jumlah mereka yang jadi korban di Bali ternyata lebih banyak.
Pada 2016, turis asing yang menjadi korban kejahatan sebanyak 52 orang, dan pada 2017 sebanyak 42 orang. (I Wayan Erwin Widyaswara)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pilih Bali dan Menyaru Sebagai Turis, Polda Bali Ungkap 10 Kasus WNA Pelaku Kriminal,