TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua bandar narkoba yang telah menjadi terpidana dalam kasus narkoba akan dibuat miskin.
Dua terpidana tersebut adalah Dodi Purnomo (35) dan Saironi (32).
Di tengah menjalani hukuman penjara terkait kepemilikan sabu, keduanya bakal menghadapi sidang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigadir Jenderal Tagam Sinaga mengungkapkan, terpidana Dodi dan Saironi terjerat pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, mereka juga terjerat pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Keduanya dijerat TPPU atas bisnisnya (narkoba), yang dijalankan selama dua tahun," kata Tagam Sinaga, pada sela-sela pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 3.268,88 gram (tiga kilogram) di kantornya, Rabu (19/12/2018).
Tagam menjelaskan, dari ungkap kasus TPPU tersebut, pihaknya menyita uang tunai Rp 1,228 miliar dari kedua bandar narkoba itu.
Selain itu, BNNP juga menyita sebidang tanah beserta bangunan di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan; dua bidang tanah di lokasi yang sama; dua unit mobil, satu unit sepeda motor, dan dua rekening tabungan.
"Kami sita hartanya. Kami buat miskin," tegas Tagam.
Terpidana Dodi dan Saironi divonis pidana penjara pada awal tahun 2018.
Tagam membeberkan, keduanya diamankan dari hasil pengembangan terhadap penangkapan dua kurir sabu 7 kg.
Dua kurir sabu itu adalah Deto Apriyanto (35) dan Aliyus (37), yang dibekuk di Jalur Lintas Timur ruas Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
Deto dan Aliyus kemudian divonis masing-masing 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Dua terpidana itu (Deto dan Aliyus) bertugas mengambil barang (sabu) dan uang dari Palembang (Sumatera Selatan) ke Lampung," kata Tagam.
"Dari hasil pengembangan terhadap keduanya, ternyata (bisnis narkoba) dikendalikan oleh Saironi. Saironi memerintahkan Deto dan Aliyus menyerahkan sabu kepada Dodi Purnomo selaku penjual," ungkap Tagam melanjutkan.
Baca: Sekretaris Kemenpora Tak Menyangka Mulyana yang Tak Pernah Punya Masalah Malah Ditangkap KPK
Dodi, lanjut Tagam, membeli sabu senilai Rp 600 ribu per kg dari seseorang yang masih buron.
Ia lalu menjualnya ke wilayah Lampung senilai total Rp 1 miliar.
"Dari keuntungannya, dibelikan rumah, mobil, motor, dan tanah," ungkap Tagam.
"Sementara, Saironi dapat upah Rp 10 juta per transaksi dari bosnya Dedi (buron), yang digunakan untuk beli mobil dan disimpan di bank," terang Tagam menambahkan.
Musnahkan Sabu
Sebanyak 3.268,88 gram (3 kg) narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh BNNP Lampung, Rabu (19/12/2018).
Barang haram itu merupakan hasil ungkap kasus tiga jaringan narkoba dari September hingga Oktober 2018.
Pantauan Tribunlampung.co.id, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender.
Lalu, dicampur dengan air kimia, selanjutnya diblender dan dibuang ke kloset kamar mandi di kantor BNNP.
Adapun, tiga kasus jaringan narkoba yang terungkap, pertama, Adinda Dwi Utari yang diamankan pada 29 September di depan Hotel Aston.
Barang buktinya 528,68 gram sabu.
Baca: Murdani Dieksekusi Teman Kerjanya di Barak Karyawan Bermotif Dendam
Kedua, Hendri Susanto yang diamankan di dekat SMK Perintis, Palapa, 8 Oktober, dengan barang bukti 696,29 gram sabu.
Ketiga, Dwi Adelianto yang diamankan di bawah flyover Jalan Sultan Agung, Way Halim, 11 Oktober, dengan barang bukti 2.043,91 gram sabu.
Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga, ada yang unik di antara tiga jaringan narkoba tersebut.
Jika biasanya sabu masuk dari Aceh dan Riau, kali ini dikirim dari Pulau Jawa.
"Barangnya sama, dari China. Tapi, dikirim dari Jawa karena stok di Lampung tipis. Jadi, Lampung bukan lagi tempat transit, tapi sebagai pasar potensial," kata Tagam. (hanif mustafa)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Dua Bandar Narkoba Dibuat Miskin, BNNP Lampung Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar dan Harta Lainnya