News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pencuri Bermodus Pura-pura Tanya Kos di Sondakan Solo Dijerat Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara

Editor: Noorchasanah A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencurian, Catur Bintoro (kanan), saat gelar perkara di Polsek Laweyan Solo, Kamis (20/12/2018)

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dua warga Serengan, Catur Bintoro (35) dan Suyanto alias Ahong (34) terbukti melakukan tindakan pencurian.

Keduanya kini ditahan di Polsek Laweyan akibat setelah kedapatan mencuri tas berisikan uang Rp 800 ribu di kawasan Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo.

Aksi pencurian terjadi pada Senin (10/12/2018) siang.

"Kedua tersangka dikenai pasal yang berbeda," kata Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono saat gelar perkara di Polsek Laweyan, Kamis (20/12/2018) siang.

"Tersangka Catur dikenai pasal 363 mengenai pencurian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara," katanya.

Sedangkan Suryanto alias Ahong dikenai pasal 480 mengenai pertolongan jahat dengan maksimal penjara 4 tahun.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini