TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dua warga Serengan, Catur Bintoro (35) dan Suyanto alias Ahong (34) terbukti melakukan tindakan pencurian.
Keduanya kini ditahan di Polsek Laweyan akibat setelah kedapatan mencuri tas berisikan uang Rp 800 ribu di kawasan Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo.
Aksi pencurian terjadi pada Senin (10/12/2018) siang.
"Kedua tersangka dikenai pasal yang berbeda," kata Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono saat gelar perkara di Polsek Laweyan, Kamis (20/12/2018) siang.
"Tersangka Catur dikenai pasal 363 mengenai pencurian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara," katanya.
Sedangkan Suryanto alias Ahong dikenai pasal 480 mengenai pertolongan jahat dengan maksimal penjara 4 tahun.