Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian tengah menyelidiki perihal amblesnya Jalan Raya Gubeng di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (18/12) malam.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah memeriksa 8 orang dalam kasus ini.
"Tim penyidik Polres Surabaya telah memeriksa lima orang pekerja lapangan dan tiga orang saksi yang melihat kejadian tersebut," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui apakah ada unsur kelalaian terkait amblesnya jalan itu.
Bila ada pembangunan konstruksi yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), Dedi mengatakan bisa terkena pidana.
Alasannya, karena dapat berakibat pada rusaknya bangunan lain. Hingga kini, jenderal bintang satu itu menyebut pihaknya masih menyelidiki adanya dugaan kesalahan konstruksi.
Menurutnya, amblesnya Jalan Raya Gubeng dinilai sangat kecil kemungkinannya apabila disebabkan oleh bencana alam.
Namun, kata Dedi, polisi masih perlu mendalami untuk memastikan penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng.
"Polrestabes Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya akan mengaudit proyek tersebut. Apakah ada SOP atau ketentuan bangunan yang dilanggar seperti itu," jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
"Kecil sekali kemungkinan bencana alam kalau bicara logika," tukasnya.