TRIBUNNEWS.COM - Ulah Amin (58) yang mencabuli MM (13) salah satu pelajar SMP di Palembang, Sumatera Selatan membawanya berakhir di penjara.
Orangtua korban melaporkan Amin ke polisi. Dalam pemeriksaan, Amin diketahui mencabuli MM dengan iming-iming uang Rp 5.000 ketika korban berkunjung ke rumahnya di kawasan Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
"Sudah empat kali dan selalu saya kasih uang Rp 5.000 untuk jajan," kata Amin dengan wajah tertunduk malu, Jumat (20/12/2018).
Dilanjutkan Amin, ia tak mengetahui jika aksi cabulnya tersebut telah dilaporkan ke polisi.
Setelah mendapatkan surat panggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>