(TribunSolo.com/Eka Fitriani)
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Seorang warga Sleman, DIY, Iwan Budi Pangarso, dilaporkan ke Polsek Banjarsari, Solo, Jateng, karena diduga menggelapkan uang perusahan.
Iwan diduga menggelapkan uang perusahan (melakukan penipuan dan penggelapan) pembayaran jual beli BBM Solar Nonsubsidi/industri, total 136.000 liter dengan 17 lembar invoice/tanda terima pengiriman.
Jika dirupiahkan, ia menggelapkan uang perusahan lebih dari Rp 1 miliar, tepatnya Rp 1.102.400.000.
Iwan kemudian ditangkap lalu ditahan di Mapolsek Banjarsari.
"Tersangka melakukan pemesanan kepada pihak PT SHA di Jl Yosodipuro No 21 RT 03 RW 03 Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, untuk dikirim ke PT Semarang Multicons & PT Bumi Panen Makmur," kata Kapolsek Banjarsari, AKP Demianus Palulungan, di Mapolsek Banjarsari, Jumat (21/12/2018) siang.
Pemesanan dilakukan untuk 17 order pembelian dari tanggal 1-23 Desember 2018.
"Order telah dibayarkan oleh PT Semarang Multicons kepada tersangka yang harusnya uang tersebut dibayarkan oleh tersangka kepada PT SHA," katanya.
Selanjutnya PT SHA Solo menagih kepada tersangka.
Namun tersangka hanya memberikan 7 lembar cek yang ternyata kosong alias tanpa dana.