TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Ahmad Rusikin (37), akhirnya ketahuan mencuri ponsel milik tetangganya lantaran tak bisa mematikan handphone atau ponsel curian.
Akibatnya, Jumat (21/12/2018) dini hari kemarin, warga Dusun Mungkung, Desa Wonorejo, Kecamatan Talun itu langsung diamankan beserta barang bukti ponsel curian, yakni Samsung Tipe J2 atau senilai Rp 1 juta.
Kapolsek Talun, AKP Subondo menuturkan, pencurian itu terjadi Jumat dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pelaku mencongkel pintu dapur rumah korban, Irfan (24), tetangga pelaku sendiri atau hanya berjarak sekitar 10 rumah.
Berhasil masuk rumah korban, pelaku mengembat HP yang ada di meja ruang tamu.
Sementara, korban dan keluarganya lagi tertidur.
Berhasil mendapatkan HP korban, pelaku yang pekerjaannya sebagai pencari barang bekas itu bermaksud keluar lewat pintu dapur, yang dicongkelnya.
Baca: GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI, Sri Sultan: Mungkin Ada Faktor Politik, Tidak Apa-apa
"Namun sebelum keluar, ia masih menyempatkan mengembat tabung LPG ukuran 3 kg, yang terpasang di kompor," ungkapnya.
Mungkin karena gelap, sehingga tabung yang dibawa pelaku itu menabrak daun pintu.
Akibatnya, korban terbangun. Beberapa menit kemudian, korban baru mengecek suara braak, yang terjadi di dapur rumahnya tersebut.
"Ternyata, pintu dapur rumahnya rusak dan ada bekas dicongkel. Selanjutnya, korban mencari ponselnya, dengan maksud untuk memberi tahu ibunya kalau barusan ada pencuri menyatroni rumahnya," paparnya.
Karena ponselnya tak ditemukan, korban baru sadar kalau ponselnya juga diembat maling.
Akhirnya, korban mendatangi rumah ibunya, yang berjarak lima rumah, untuk dipakai menghubungi ponselnya.
Sambil membawa ponsel ibunya itu, korban terus menghubungi HP-nya, yang hilang itu karena masih aktif.
Baca: Pegawai KONI Tak Sengaja Melihat Tumpukan Uang Senilai Rp 7,4 Miliar di Lantai Ruangan Pimpinan