News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ribuan Pangan, Kosmetik dan Obat Tidak Layak Edar Beredar di Yogyakarta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan beragam produk obat tradisional, kosmetik, dan pangan ilegal kepada warga saat melakukan sosialisasi dengan Mobil Laboratorium Keliling di Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (5/8/2018). Sosialisasi dilakukan untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya mengkonsumsi atau memakai produk-produk ilegal tersebut. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DI Yogyakarta memantau pangan, kosmetik, serta obat-obatan di sejumlah pasar, mal, supermarket, serta, toko kosmetik di DIY dalam rangka mendekati hari Natal dan Tahun Baru.

Dari hasil pemantauan bahan-bahan pangan yang dilakukan pada 3 Desember lalu hingga upaya pengawasan sampai 11 Januari nanti, BBPOM melibatkan TPID DIY dengan mengunjungi Pasar Playen, Pasar Kranggan, Pasar Pakem, Pasar Imogiri dan Pasar Wates.

"Kami melakukan sampling dan pengujian terhadap pangan beredar yang diduga mengandung bahan berbahaya menggunakan mobil laboratorium keliling," kata Kepala BBPOM DI Yogyakarta, Rustyawati kegiatan ada wartawan, Jumat (21/12) di Komplek Kepatihan.

Mobil akan membantu melakukan  uji cepat terhadap empat bahan berbahaya, yaitu Rhodamin B, Methanyl Yellow, Borax dan Formalin pada pangan jajanan dan pangan olahan lain yang dijual di pasar,"

Dari hasil pemantauan dengan total 78 sampel yang disampling, menunjukkan sebanyak 15 sampel (19 %) mengandung bahan berbahaya yaitu 10 sampel (12%) mengandung Rhodamin B dan lima sampel (6,4 %) mengandung Boraks.

Baca: Jelang Natal dan Tahun Baru 2019, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pasokan Pangan Aman

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebagian besar produk yang mengandung bahan berbahaya tersebut berasal dari luar DIY (Magelang, Muntilan, Purworejo, Solo). Terhadap temuan tersebut, tindak lanjutnya adalah pernyataan dari pedagang untuk tidak menjual kembali produk mengandung bahan berbahaya," sebut dia.

Rustyawati menambahkan, dari hasil pemantauan terhadap 54 sarana yang diperiksa, 20 sarana (37,04%) memenuhi syarat dan 34 sarana (62,96%) tidak memenuhi persyaratan.

Dari 34 sarana tersebut ditemukan total 1.676 pieces produk yang tidak memenuhi persyaratan yaitu 165 pieces (9,84%) rusak (peyok, kaleng berkarat, cembung, bocor, berubah warna, berjamur), 332 pieces (19,81%) kedaluwarsa, 1159 pieces (69,16%) tanpa izin edar dan 20 pieces (1,19%) tidak memenuhi ketentuan label.

Di lain sisi, hasil operasi pasar kosmetik dan obat-obatan juga menunjukkan hasil yang serupa.

Ribuan produk ditemukan tidak layak edar namun masih tetap dipasarkan.

Dari 44 sarana distribusi yang dikunjungi ditemukan sebanyak 21 sarana (47,73%) telah menunjukkan Memenuhi Kriteria (MK) sementara 23 sarana lain (52.27%) Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini