News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK akan Buktikan Aliran Uang Meikarta ke Pejabat Pemprov Jabar di Persidangan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menerima langsung penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, (25/4/2018).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pejabat di Pemprov Jabar, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Yani Firman disebut menerima uang SGD 90 ribu, dari terdakwa Fitradjadja, Henry Jasen, dan Taryudi dari PT Mahkot Sentosa Utama, perusahaan pelaksana pembangunan proyek Meikarta.

Pemberian uang dilakukan pada November 2017‎.

Setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahad Heryawan mengeluarkan surat keputusan nomor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.

 Terkait hal itu, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan Meikarta, akan menghadirkan semua nama-nama yang tertulis di dakwaan.

"Semua yang terkait dalam dakwaan akan kami hadirkan dalam persidangan, baik yang menerima (Yani Firman)‎ terkait peristiwanya mulai dari (suap) IPPT, RDTR, proteksi kebakaran, kajian lingkungan hidup, IMB, semua akan kami tampilkan," ujar penuntut umum KPK, Yadyn, seusai sidang eksepsi terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, dan Henry Jasmen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (26/12/2018).

Baca: Sidang Eksepsi, Pengacara Sebut Billy Sindoro Tidak Ada Kaitannya dengan Proyek Meikarta

Saat ditanya soal keterkaitan uang sebesar SGD (dolar Singapura) 90 ribu jadi alasan keluarnya ‎SK Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan surat keputusan nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta, itu akan dilihat di persidangan.

"Semua yang ada dalam dakwaan akan kami buktikan di persidangan sesuai dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana dimaksud di Pasal 184 KUHAP," ujar Yadyn.

Seperti diketahui, dalam proyek Meikarta, KPK mengungkap dugaan suap senilai Rp 16,18 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah kepala bidang dan kepala dinas di Pemkab Bekasi. Di antaranya Dinas PUPR, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Suap tersebut terkait perizinan IPPT, RDTR, proteksi dari kebakaran hingga IMB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini