Sementara, Nur mengaku dirinya yang didatangi remaja untuk dijajakan sebagai PSK.
"Anak-anak itu datang sendiri. Katanya mau beli baju, bedak. Minta dicarikan (pria pengguna PSK)," tutur Nur, sambil berkaca-kaca di Polresta Bandar Lampung, Jumat.
Nur mengakui, ia meminta uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, sebagai upah perantara dari setiap kali kencan antara remaja dengan pria hidung belang.
Terkait kehamilan korban V, Nur mengungkapkan, kehamilan korban diketahui enam bulan lalu.
"Saya nggak tahu hamilnya dengan siapa. Setiap kencan kan saya sediakan alat kontrasepsi," ujar Nur.
Lebih dari 10 Remaja
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Nurhayati alias Nur Pirang (50) telah menjual atau menjajakan lebih dari 10 remaja.
"Sudah lebih dari 10 perempuan di bawah umur. Tarifnya variatif, sampai Rp 400 ribu," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyo.
Untuk setiap kencan, Nur mengaku menggunakan kafenya sebagai lokasi.
"Saya sudah lama (menjadi perantara), 9 tahun. Banyak (pria) yang pesan," ujar Nur.
Nur akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Serta, pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Harto.
Masih Pakai Seragam
Jauh sebelumnya, pihak kepolisian menangkap muncikari yang menjajakan siswi SMA ke lelaki hidung belang di Bandar Lampung pada 2016.