6. Biaya Operasional selama 5 (lima) bulan (hotel, makan, transportasi dll Rp 220 juta
7. Printer Rp 6 juta
8. Jam tangan dua unit seharga Rp 2,9 juta
9. Pembelian rumah di belakang Aviari Rp 600 juta, tetapi sudah dijual dengan harga yang sama
10. Pembelian Ruko Town House seharga Rp. 240 juta dan sudah ditarik oleh BPR karena tidak bisa membayar angsuran.
11. Mobil Land Crauser 2 unit harga Rp 160 juta, satu sudah dijual
12. Pembelian apartemen Telkom di Jalan Buah Batu, Bandung dua unit seharga Rp 640 juta, tapi baru dibayar Rp 85 juta (sudah ditarik karena tidak bisa membayar cicilan).
13. Terdakwa membayar utang orang lain di sebuah koperasi sebesar Rp 115 juta.
14. Dipergunakan untuk keperluan sehari-hari selama di Bogor dari bulan Februari–Mei 2018 Rp 80 juta.
15. Terdakwa juga memberikan uang kepada terdakwa 2 Ridowan Rp 50 juta ditambah pinjaman Rp 30juta.
16. Memberikan uang kepada seseorang bernama Hendrik Rp 50 juta
Total uang yang digunakan terdakwa, menurut dakwaan jaksa mencapai Rp,3.374 miliar.
Sisanya, sekitar Rp 2,1 miliar lagi digunakan untuk untuk keperluan sehari-hari dari awal tahun 2016 sampai akhir tahun 2017.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Asrul alias Aan mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar lebih. (Zabur Anjasfianto)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Jony Meninggal di Rutan Batam - Dilaporkan Dalam Kasus Penipuan, Begini Kisahnya