Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Dua orang pelaku penjambretan dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegal Barat Polres Tegal Kota.
Mereka diciduk terkait kasus jambret di sejumlah wilayah di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.
Kedua jambret itu yakni Anggi Supriyadi (30) warga Dukuhturi dan Ade Prasetyo (20) warga Talang. Keduanya beralamat Kabupaten Tegal.
"Kasus ini terungkap setelah kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita pada 8 Desember kemarin," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah, saat rilis kasus, Kamis (27/12/2018).
Modusnya, kata dia, yakni memepet sepeda motor korban dan menarik tasnya.
Korban juga terjatuh dari sepeda motor saat tasnya direbut paksa.
Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Vixon B-6916-GSU.
Korban pun kehilangan tas yang berisi dompet beserta surat-surat penting serta satu telepon seluler.
"Setelah itu, tim Reskrim dari Polsek Tegal Barat melacak keberadaan dan berhasil menangkap mereka," terang kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku sudah beraksi di sekitar 12 lokasi di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.
Tiga kali aksi mereka dilakukan di Kabupaten Tegal, selebihnya dilakukan di sejumlah titik di Kota Tegal.
Kapolres menjelaskan, keduanya merupakan bromocorah atau residivis. Pelaku Anggi Supriyadi residivis kasus serupa dan pernah ditahan sebanyak lima kali.
Sedangkan Ade Prasetyo pernah ditahan lantaran membunuh neneknya sendiri.
"Tersangka AP (Ade Prasetyo) pernah ditahan karena membunuh neneknya," ucap Rondhijah.
Setelah sama-sama menjalani hukuman penjara di lapas, keduanya bertemu untuk merencanakan aksi kejahatan kembali.
Kapolres mengimbau kepada pemotor wanita agar menaruh tas di depan badan atau di dalam jaket.
"Jangan membawa tas atau barang yang mengundang orang untuk berniat jahat," imbuhnya.
Pelaku Anggi Supriyadi mengaku yang mengajak terlebih dahulu Ade Prasetyo untuk melakukan aksi kejahatan saat bertemu di penjara.
"Ya, saya yang mengajak dia (Ade Prasetyo)," akunya.
Sementara, pelaku Anggi, saat ditanya kapolres membenarkan pernah membunuh neneknya sendiri.
"Iya pernah membunuh nenek. Karena dia mengganggu," ujarnya.
Meskipun demikian, ia tidak mengatakan secara jelas penyebab ia membunuh neneknya sendiri itu.
Keduanya diancam hukuman 9 sampai 15 tahun penjara. Namun karena pernah ditahan, agar untuk efek jera, kapolres berharap hukuman maksimal diberlakukan.(mam)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Residivis Pembunuh Nenek Jadi Pelaku Jambret di Tegal, Rencanakan Aksi Kejahatan di Penjara