TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Maksud hati ingin meraup keuntungan menjelang tahun baru, Jensen Erfan Yulianto alias Gondrong, satpam berusia 29 tahun asal Perumahan Ngelom Regency Sidoarjo malah tertangkap polisi dan harus meringkuk di dalam penjara.
Warga Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo tersebut ketahuan jualan sabu-sabu menjelang tahun baru.
Dalam penangkapan ini, ada barang bukti berupa dua paket sabu yang diamankan polisi.
Meski sempat mengelak, bapak dua anak tersebut akhirnya hanya menurut ketika digelandang polisi setelah ketahuan menyimpan narkoba.
"Saya dapat barang dari Ucun," jawab Gondrong saat menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Jumat (28/12/2018).
Diceritakan dia, beberapa waktu lalu dihubungi Ucun dan diberitahu ada barang.
Dia ditawari tiga gram dan langsung menyetujuinya.
Barang pun dikirim oleh Ucun ke rumahnya.
"Uangnya Rp 3 juta, tapi belum saya bayar. Saya janji membayar setelah semua laku saya jual," akunya.
Barang itu lantas dipecah menjadi 10 poket.