News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Anggota Polres Aceh Barat Dipecat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman SH SIK MH mengenakan pakaian sipil terhadap kedua anggota yang dipecat usai dilakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kedua anggota tersebut di Aula Mapolres Aceh Timur, Senin (7/12/2018).

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan terhadap tiga anggota polisi yang bertugas di Mapolres setempat, Jumat (28/12/2018).

Ketiga anggota polisi tersebut terlibat pelanggaran hukum terkait kasus narkotika.

Tiga anggota Polres Aceh Barat yang dipecat masing-masing adalah, Brigadir Saiful Arifin (33), Briptu M Rizki Ramadhan (31), dan Bripka Supriantoni (36).

Ketiganya juga sudah menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba yang menjerat mereka.

Namun, pada upacara khusus pemecatan di halaman Mapolres Aceh Barat, kemarin, ketiganya tidak hadir meski sudah disampaikan undangan.

Walau tanpa ketiga polisi itu, upacara pemecatan tetap berlangsung sesuai agenda.

Turut hadir, para kapolsek jajaran Polres Aceh Barat dan sejumlah personel kepolisian.

Pemecatan terhadap ketiga polisi tersebut setelah keluar surat keputusan dari Kapolda Aceh.

Baca: Tak Hanya Aa Gym, Band Wali Juga Siap Urus Yumna, Anak Bungsu Aa Jimmy

Sebelumnya, Polres Aceh Barat telah menggelar sidang kode etik kepolisian usai ketiga anggota polisi ini menjalani hukuman penjara dalam kasus narkotika.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa mengatakan, pemecatan terhadap personel yang terlibat kasus narkotika sudah diatur secara tegas.

"Jadi, jangan coba-coba bermain dengan narkotika. Ancamannya dipecat dengan tidak hormat," tegasnya.

Bobby juga mengingatkan para personel untuk tetap bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku, serta jangan sekali-kali mencoba berbuat pelanggaran.

Kasus ASN Masih Berproses
AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK menambahkan, untuk kasus narkotika jenis ganja dengan tersangka SJH (33), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Aceh Barat, hingga kini masih dalam proses penyidikan secara intensif.

Untuk tersangka SJH yang disebut-sebut merupakan anak Wakil Bupati Aceh Barat, hingga saat ini dia masih ditahan guna menjalani proses hukum.

Selain SJH, sejauh ini polisi juga masih melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"SJH masih ditahan dan kasusnya dalam proses hukum," tandas Bobby Aria Prakasa, Senin lalu. (riz)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Tiga Polisi Dipecat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini